Ditreskrimsus Polda Maluku akan Panggil Pj Bupati SBB dan Isteri

  • Bagikan
BPK
ILUSTRASI

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.— Direktorat kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menegaskan, akan memanggil Pejabat Bupati Seram Bagian BaratAndi Chandra As’auddin, dan isterinya untuk dimintai klarifikasi terkait penggunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat Daerah (Setda) SBB tahun anggaran 2022 dan 2023.

Berkaitan itu, Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus), Kombes Pol. Harold Wilson Huwae, melalui Kasubdit III Tipikor Ditkrimsus, AKBP Ryan, menegaskan siapa pun yang dinilai mengetahui adanya dugaan penggunaan SPPD secara fiktif akan dimintai klarifikasi.

"Apapun alasanya proses kita lanjutkan. Ini kan masih dalam tahap klarifikasi bukti-bukti, yah. Dan kalau memang sudah memenuhi dua alata bukti yang cukup kita akan naikan ke tahap penyidikan,” ucap Ryan.

Untuk itu, siapa saja yang ada hubunganya dengan dugaan Tipikor anggaran SPPD Fiktif di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten SBB, baik Penjabat Bupati, termasuk istrinya juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.” Semua akan kita mintai keterangan, termasuk istrinya, Bupati. Intinya, kasus masih dalam proses penyelidikan,” demikain Ryan.

Sebelumnya, Pejabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Andi Chandra As’auddin, berharap Direktorat kriminal khusus Polda Maluku berpegang pada nota kesepahaman (MoU), terkait proses penyelidikan dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD).

Hal ini disampaikan Andi, ketika dikonfirmas melalui WhatsApp, Selasa (19/12/2023) malam. Kata dia, MoU antara Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, nomor : 100.4.7/437/SJ, nomor : 1 Tahun 2023 dan Nomor : NK /I/I/2023.(Elias Rumain)

Hal ini disampaikan Andi, ketika dikonfirmas melalui WhatsApp, Selasa (19/12/2023) malam. Kata dia, MoU antara Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, nomor : 100.4.7/437/SJ, nomor : 1 Tahun 2023 dan Nomor : NK /I/I/2023.(Elias Rumain)

  • Bagikan