Warga Haruru Ngamuk di PN Masohi Bawa Duit Rp100 Juta, Tuding Hakim Minta Uang

  • Bagikan
Masohi
Aksi protes warga Haruru, Kabupaten Maluku Tengah di PN Masohi, yang membawa sejumlah uang.

MASOHI, Ameks.fajar.co.id. - Diduga minta uang Rp200 Juta, warga Negeri Haruru, Kecamatan Amahai, Maluku Tengah, ngamuk dengan sejumlah uang di depan Pengadilan Negeri Masohi, Jumat (16/2/2024).

Insiden itu terjadi lantaran warga tidak terima, dimintai ratusan juta oleh kuasa hukum terdakwa Jacobis Maatoke, yang mengaku atas permintaan seorang hakim.

Hakim ini yang menyidangkan dugaan pemalsuan ijazah oleh mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haruru, Jacobis Maatoke.

Salah satu keluarga terdakwa Rudi Hutubessy, mengungkapkan aksi protes yang di lakukan oleh keluarga terdakwa merupakan bentuk protes atas tindakan yang dilakukan oleh permintaan uang oleh hakim melalui kuasa hukum terdakwa.

"Hakim tidak adil, sebelumnya minta uang melalui kuasa hukum, tapi karena keluarga hanya mampu Rp100 juta, orang tua kami di hukum lebih berat dari tuntutan jaksa," ucap Hatubessy.

Menurutnya, keluarga akan terus menuntut hal tersebut, dimana keluarga tidak menerima dengan putusan hakim karena menganggap orang tua mereka tidak bersalah.

"Kami tidak terima putusan ini, orang tua kami tidak bersalah. Dia hanya membuat keterangan lulus bukan ijazah palsu, kami akan menuntut masalah ini sampai di manapun," katanya.

Keluarga menilai, hakim tidak adil memutuskan perkara tersebut. Pasalnya, sejumlah saksi yang didatangkan ke persidangan menyebutkan bahwa terdakwa Maatoke tidak ikut melakukan perbuatan pidana.


"Hakim minta uang melalui kuasa hukum orang tua kami,Jacobis Maatoke. Namun karana tidak mampu kami hanya menyediakan Rp100 juta. Uangnya pun sudah kami serahkan dan diterima oleh hakim. Dua hari kemudian uang dikembalikan,dan hari ini putuskan dijatuhkan," jelasnya.

Menurutnya, Maatoke yang merupakan terdakwa sudah tidak berdaya karena tua, namun mirisnya harus menerima ketidakadilan atas putusan Pengadilan Negeri Masohi Kelas II itu selama 9 bulan penjara.

Aksi protes yang dilakukan warga Haruru dan keluarga korban pukul 09.00 WIT, pasca hakim memvonis menjatuhi hukuman kepada mantan KPN Haruru itu.

Aksi tersebut kemudian diamankan oleh personil Sabara Polres Malteng. Sebelum pembubaran, keluarga gelar aksi sujud serta memastikan kasus tersebut akan diadukan kepada Komisi Yudisial di Jakarta. (DW)

  • Bagikan