Berkas Perkara Patrick Papilaya akan Dilimpahkan ke Kejati Maluku

  • Bagikan
kasus patrick papilaya
Panit Siber Ditkrimsus Polda Maluku, Iptu Henny Papilaya.

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Kasus pencemaran nama baik, ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, dengan tersangka Chrisnanimory Patrick Papilaya, berkas perkaranya sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku.

Panit Siber Ditkrimsus Polda Maluku, Iptu Henny Papilaya kepada Ameks.Fajar.Co.Id di ruangan kerjanya, Senin (4/3/2024), mengatakan berkas perkara tersebut sudah rampung.

" Berkas perkara sudah lengkap," kata Henny.

Dipastikan dalam pekan ini berkas perkara pencemaran nama baik dengan tersangka pegawai honorer Pemerintah Provinsi Maluku ini.

" Segera kita limpahkan, dalam minggu ini. Rencana besok (Selasa-red)," kata Henny, lagi.

Patrick di tetapkan tersangka dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik Kamis, 1 Februari 2024 lalu. Penetapan tersangka berdasarkan laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun (BGW) di media sosial, beberapa waktu lalu.

" Dia (Patrick Papilaya-red), tidak kita tahan karena ancaman hukumanya di bawah Lima tahun penjara," kata Hanny, menambahkan.

Patrick, disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(Elias Rumain)

  • Bagikan