Barnabas Orno di Kasus SPPD MBD Fiktif, Herman: Jaksa Harus Tinjau Fakta Hukumnya

  • Bagikan
maluku barat daya
Ilustrasi SPPD Fiktif

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Barnabas Orno disebut dalam Kasasi di Mahkamah Agung (MA) dalam kasus, korupsi SPPD fiktif tahun anggaran 2017 dan 2018. Majelis hakim MA dalam kasus ini menolak kasasi yang diajukan jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD).

Terdakwa dalam kasus ini, adalah Sekda MBD non aktif, Alfonsius Siamiloy. Dia tetap dihukum dua tahun penjara dalam perkara korupsi SPPD fiktif tahun anggaran 2017 dan 2018. Sebelumnya JPU menuntut Alfonsius dihukum 7,6 tahun penjara.

Sama seperti majelis hakim Tipikor PN Ambon dan Pengadilan Tinggi Ambon, hakim MA juga menolak penggunaan Pasal 2 UU Tipikor oleh Jaksa. Dalam putusan MA itu, nama mantan Bupati MBD, Barnabas Orno yang saat ini menjabat Wakil Gubernur Maluku ikut disebut.

Tiga Majelis Mahkmah Agung yang diketuai, Soesilo, S,H.,M.H dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Alfonsius Siamiloy terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KHUP.

Dalam putusannya, MA Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa Alfonsius Siamiloy, dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain pidana badan, terdakwa juag dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp993.884.800,00,- subsider 6 bulan penjara.

Dalam pertimbangan hukum, MA menyebut, terdakwa Alfonsius Siamiloy tidak menikmati uang perjalanan dinas fiktif tersebut akan tetapi telah digunakan untuk kepentingan Bupati saat itu Barnabas Orno.

“Dalam pertimbangan itu menarik. Karena, uang perjalanan dinas atas perintah terdakwa kepada Yohanis Zacharias untuk diserahkan kepada terdakwa, lalu uang itu oleh diberikan kepada orang yang ditunjuk Bupati atas perintah Bupati,” kata Herman Koedoeboen selaku pengacara dari terdawa Alfonsius Siamiloy kepada wartawan di Ambon, Kamis (14/3/2024).

Sehingga, lanjut dia, Hakim MA dalam pertimbangannya tegas menyatakan, terdakwa tidak menikmati uang perjalanan dinas fiktif tersebut akan tetapi telah digunakan untuk kepentingan Bupati.

Heman mengaku, dalam pertimbangan hukum MA yang menyebutkan nama Bupati itu adalah Barnabas Orno yang saat ini menjabat Wakil Gubernur Maluku.

“Ini harus jadi catatan untuk Jaksa kembali meninjau fakta hukum tersebut guna mengungkap pihak lain yang belum disentuh. Ini fakta hukumnya, jelas,” tandas Herman.

Bahkan, Herman yang pernah berkiprah di lembaga Kejaksaan RI ini memberikan apresiasi terhadap putusan kasasi MA yang menghukum ringan terdakwa Alfonsius Siamiloy.

“Putusannya jadi 2 tahun. Pasal 2 yang di pakai dalam tuntutan, maupun putusan hakim baik di tingkat pertama hingga ke pengadilan tinggi ditolak. Kami Kasasi, dan MA dikabulkan, dan hakim dalam putusannya menggunakan Pasal 3,” kata Herman.

Terdakwa Alfonsius Siamiloy sebelumnya dihukum Majellis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp.400 juta subsider tiga (3) bulan kurungan. (yan)

  • Bagikan