Dibatasi Jelaskan Kasus TNS, Komisioner KPU Malteng Ngamuk

  • Bagikan
Kursi DPR Dapil Maluku

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku berakhir ricuh. Komisioner KPU dan Bawaslu Maluku Tengah (Malteng) terlibat adu mulut.

Pleno yang dipimpin Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, yang dihadiri Komisioner KPU Maluku Tengah serta Bawaslu Maluku dan Bawaslu Malteng itu, ricuh sebelum diskors.

Kericuhan tersebut terjadi ketika Kubangun selesai mengetuk palu skors pada pukul 17.00 WIT, untuk dilanjutkan pada pukul 22.00 WIT.

Untuk diketahui, pleno yang juga dihadiri oleh para saksi calon Presiden, dan partai politik tersebut melanjutkan agenda pembahasan keberatan saksi dan temuan serta rekomendasi Bawaslu terkait partai Perindo di Dapil Maluku 3 (Kabupaten Maluku Tengah).

Temuan yang dimaksud dan sedang dibahas dalam pleno tersebut adalah, perbedaan data antara formulir C-1 Hasil kecamatan dan form D1 Hasil Kabupaten milik Partai Persatuan Indonesia (Perindo) di Kecamatan Teon Nila Serua (TNS), Kabupaten Maluku Tengah.

Terkait masalah itu, anggota Bawaslu Maluku Astuti Usman menegaskan, guna bisa membuktikan adanya pergeseran suara atau tidak sesuai rekomendasi Bawaslu Maluku Tengah, maka perlu dilakukan sandingan data antara kecamatan dan kabupaten.

“Ini harus dilakukan sandingan data C Hasil kecamatan di TNS dan D Hasil kabupaten yang dimiliki KPU, Bawaslu dan para saksi. Biar semua terang apakah terbukti atau tidak ada pergeseran suara sesuai rekomendasi temuan dari Bawaslu Malteng,”tegasnya.

Hal senada juga disampaikan pimpinan Bawaslu Maluku Stevin Melay. Menurutnya, sandingan data tersebut perlu dilakukan, agar bisa dipastikan semua peserta pemilu mendapat perlakuan secara adil.

“Jadi ini bukan soal internal Perindo. Karena sebagai lembaga yang diberikan kewenangan oleh negara, kami wajib menjaga marwah rekomendasi dari Kabupaten guna memastikan hak demokrasi tetap terjaga,”jelasnya.

Permintaan dari Bawaslu Maluku ini juga mendapat dukungan dari Koordinator Divisi (Kordiv)Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Maluku, Khalil Tianotak yang mendorong adanya sandingan data yang dimiliki KPU, Bawaslu dan saksi-saksi terkait masalah Perindo.

Bukan saja itu, sebelum Kubangun menskorsing rapat pleno, saksi PDI Perjuangan, Noferson Hukunala mengungkapkan bahwa, masalah yang terjadi seperti dialami Perindo, bukan saja terdapat di TNS, melainkan di Kecamatan Pulau Haruku, dan beberapa kecamatan lainnya.

Setelah mendengar semua saran dan rekomendasi, Kubangun sebelum mengetuk palu mengatakan, pleno akan diskors hingga Pukul 22.00 WIT, untuk buka puasa dan lakukan sandingan data.

“Atas saran dan rekomendasi Bawaslu, untuk harus cek hasil C Salinan di kecamatan dan D Hasil, sama seperti kasus di PKS di Sirimau II Kota Ambon, maka itu akan skors untuk lakukan sandingan data dan berbuka puasa,” tandasnya.

Belum semenit setelah Kubangun mengetuk palu skors, teriakan keras langsung keluar dari mulut sejumlah Komisioner KPU Malteng, sehingga membuat suasana menjadi ricuh.

Komisioner KPU Malteng yang mengamuk lantaran tidak merasa puas dengan situasi dalam rapat pleno. Mereka menilai, pimpinan rapat tak memberikan ruang untuk mereka menjelaskan masalah TNS.

Mujahidin Arey, Koordiv Perencanaan dan Data KPU Malteng terlihat mengamuk sambil berteriak melempar papan nama saksi. “Masalah di TNS itu katong (kita) sudah selesaikan akang dibawah. Hanya katong seng ada ruang par (buat) jelaskan akang tadi,” teriaknya.

Ketua KPU Malteng Abdusalam Ningkeula juga terlarut dalam emosi, bahkan Koordiv Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Malteng pun terlihat datang ke Ketua Bawaslu Malteng sembari memberikan peringatan.

“Ketua Bawaslu (Maluku Tengah) jang (jangan) ose (anda) barmaeng (bermain) keadaan ee. Ketua Bawaslu beta kasi ingat ose, jang ose barmaeng keadaan,”kata Jaliman Latuconsina di depan Ketua Bawaslu Malteng, Amsuri.

Mengenai hal itu, Koordiv SDM-OD Bawaslu Maluku Stevin Melay sangat menyayangkan tindakan arogansi dan dugaan intimidasi yang dilakukan Ketua serta anggota KPU Malteng tersebut.

Olehnya itu, ia menegaskan, akan memproses hukum semua tindakan yang dikakukan ketua dan anggota KPU Maluku Tengah kepada Bawaslu Maluku Tengah pada pleno di KPU Maluku.

“Akan kami proses hukum. Hari ini juga kami laporkan. Saya koordiv SDM-OD yang harus bertanggungjawab terhadap jajaran dibawah. Jangan begitu dong. Kan kita jalan sesuai mekanisme yang harus dilakukan,” tegasnya.(ZAP)

  • Bagikan