Laporan Dugaan Korupsi Dana Hibah KNPI Malteng ‘Karam’ di Kejari Malteng

  • Bagikan
BPK
ILUSTRASI

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Dana hibah untuk KNPI Maluku Tengah (Malteng) tahun 2023 sebesar Rp500 juta diduga diselewengkan. Dana itu diduga dicairkan Abdul Gani Latuconsina, saat tak lagi menjabat Ketua KNPI Malteng.

Pencairannya diduga atas sepengetahuan salah satu pejabat penting di Pemerintah Kabupaten Malteng. Bahkan atas instruksi pejabat itu lah, dana hibah sebesar Rp500 juta itu bisa dicairkan.

“Dia (Gani) kan tidak lagi punya kewenangan untuk mencairkan dana Rp500 juta itu, karena memang bukan lagi sebagai Ketua KNPI Maluku Tengah. Tapi anehnya dana itu bisa dicairkan pihak Keuangan Pemkab Malteng. Tentu ini karena ada tekanan dari pejabat penting disana,” ungkap sumber ini.

Kasus ini, sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah sejak tahun 2023. Namun hingga kini kasus tersebut karam. Diduga ada intervensi pejabat yang diduga juga terlibat dalam pencairan dana tersebut.

“Sudah dari tahun 2023 laporan terkait penyalagunaan dana hibah itu dilaporkan ke Kejari Malteng di Masohi, namun sampai saat ini kasusnya karam. Kami berharap, Kejari bisa lebih berintegritas dalam penuntasan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi itu, bukan sebaliknya didiamkan,” ungkap sumber ini.

Abdul Gani Latuconsina sendiri, adalah ponakan dari Rakib Sahubawa yang saat pencairan itu dilakukan, menjabat Sekda Maluku. Dia kini ditunjuk menjadi Pejabat Bupati Maluku Tengah sejak akhir tahun 2023 lalu.

Terkait masalah ini, pegiat antikorupsi Mahyuddin mengingatkan, agar jaksa menuntutaskan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dana hibah KNPI Malteng tersebut. Kata dia, ini untuk menjaga marwah Kejaksaan sebagai ujung tombak dalam pemberantasan korupsi di daerah.

“Kasus ini harus dituntaskan. Mau itu terbukti atau tidak terbukti, setiap laporan masyarakat harus diselidiki. Kalau tidak bergerak kasusnya, harus dijelaskan ke pelapor, kenapa tidak jalan. Setiap perkembangan kasus juga perlu dilaporkan ke pelapor,” ungkap dia.

Menurut Mahyuddin, kebiasaan di pemerintahan, dana hibah selalu menjadi ladang korupsi yang subur. Baik oleh oknum pemerintah, maupun kelompok penerimanya, karena itu, Dibutuhkan penanganan kasus yang serius.

“Kalau tidak salah, pernah kasus serupa terungkap di Buru Selatan. Jaksa berhasil membongkar dugaan korupsi penyalagunaan dana hibah buat salah satu organisasi kepemudaan. Nah, kita berharap, kasus Abdul Gani Latuconsina ini juga dituntaskan Kejari Malteng,” ungkap Mahyuddin.(yani)

  • Bagikan