Dua Oknum Anggota Polisi Diadili Atas Kepemilikan Narkoba

  • Bagikan
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Dua oknum anggota Polisi diadili di Pengadilan Negeri Ambon dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Dua oknum Polisi itu, adalah terdakwa Zainul (38) dan terdakwa Zulkarnaen (48).

Keduanya menjalani sidang perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Senia Pentury, Rabu (3/4/2024). Sidang u dipimpin Hakim Ketua Harris Tewa.

Senia Pentury dalam dakwaannya menjelaskan, kedua terdakwa ditangkap secara bersama-sama pada hari Rabu tanggal 03 januari 2024 sekitar Pukul 19.00 WIT bertempat di Desa Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Awalnya pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024, sekira pukul 20.00 WIT Saksi Falentinus Seda, Saksi Rion Paulus, dan Saksi Muh. Faisal Hatala mendapatkan informasi terkait dengan peredaran narkotika di Desa Hitu Kecamatan Leihitu.

Mereka kemudian mengatur Strategi guna dilakukan penangkapan. Rbu tanggal 03 Januari 2024, sekira pukul 10.00 WIT, Falentinus Seda dan tim melakukan monitoring dari Desa Hitu sampai Desa Durian Patah hingga Sore Hari.

Sekira pukul 18.00 WIT, Falentinus Seda bersama tim mendapatkan informasi dari informan bahwa target akan bergerak ke arah Desa Durian Patah menggunakan mobil Isuzu D-Max Double Cabin dengan nomor polisi 700-XVI warna abu-abu.

Berselang 1 jam menunggu sekitar pukul 19.00 WIT datang mobil target. Falentinus Seda bersama tim langsung memberhentikan mobil tersebut dan mendapati 2 orang yang berada di dalam kendaraan, Zulkarnaen sebagai sopir dan Zainul disampingnya.

“Tim menunjukan surat tugas dan langsung melakukan pencarian barang bukti pada terdakwa Zainul dan Terdakwa Zulkarnaen namun tidak ditemuka adanya narkotika,” ungkap JPU dalam dakwannya.

Pemeriksaan diarahkan ke dalam mobil. Jejak kepemilikan narkoba baru ditemukan, saat Polisi mengacak-acak tempah sampah yang terdapat didalam mobil. Ditemukan alat hisap (bong, plastik klem bening tempat sabu), 1 buah kotak bening, 1 buah korek api gas warna ungu.

“Kemudian 3 buah cotton bud, 1 sedotan plastik warna putih, 1(satu) buah sedotan yang telah dipotong runcing. Melihat hal tersebut saksi Falentinus Seda bersama tim langsung menanyakan keberadaan barang tersebut,” ungkap JPU.

Keduanya akhirnya mengaku, kalau baru saja selesai mengonsumsi sabu tersebut pada saat perjalanan kembali dari Desa Hitu Kecamatan Leihutu tepatnya di belakang Puskesmas Dusun Oli.

Atas pengakuan para terdakwa, keduanya beserta barang bukti langsung diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku. keduanya mengaku berpatungan uang sebanyak Rp500 ribu untuk membeli dari saudara Rinto (DPO).(yudi sangaji)

  • Bagikan