Soal Dugaan Korupsi Hibah Pramuka, Pengamat: Bukti Awal, Ditambah Saksi, Jadi Referensi Jaksa

  • Bagikan
BPK
ILUSTRASI

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Bukti permulaan, ditambah 30 saksi yang diperiksa, dan hasil telaah Kejaksaan Tinggi Maluku, tentu jaksa sudah punya referensi untuk mengungkap siapa otak dibalik dugaan korupsi pada dana hibah Kwarda Pramuka Maluku.

Hal ini diungkapkan Praktisi hukum Agung Nugroho, kepada ameks.id, Rabu (3/4/2024). Agung berharap, dalam mengungkap kasus ini, kejaksaan jangan mau diintervensi pihak manapun.

“Kejaksaan harus memegang tegung profesionalitas kerja dan berani mengungkap dalang dibalik praktik kotor dalam kasus tersebut,” ungkap Agung, mahasiswa magister hukum pascasarjana Universitas Indonesia (UI) ini.

"Untuk itu, kami meminta kejaksaan tinggi Maluku agar secepatnya memanggil dan memeriksa Ketua Kwarda Pramuka, untuk dimintai pertanggungjawabannya,” kata dia kepada Ambon Ekspres, Rabu (3/4/2024).

Jika pada proses sebelumnya lanjut Agung, kejaksaan belum sempat menindaklanjuti kasus tersebut dengan alasan adanya pemilihan umum, maka, sekarang tidak ada alasan lagi, sebab proses pemilu telah usai.

Selain itu, kata Agung, dalam pengusutan kasus ini, perlu keterbukaan, dan transparan dalam penanganan kasus. Kejaksaan harus profesional, intens, dan tidak pandang bulu dalam mengungkap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam kejahatan luar biasa tersebut.

"Selain apresisasi. Harapannya kejaksaan jangan sampai diintervensi. Harus komitmen dan profesional mengusut tuntas kasus tersebut" harap dia.(tim)

  • Bagikan