Balon Kepala Daerah Punya 14 Hari Daftar di PDIP Maluku, Yang Bermasalah Minggir

  • Bagikan

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.— DPD PDIP Maluku menutup pintu bagi figur bermasalah untuk dicalonkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ketua DPD PDI-P Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan setelah Pemilu 2024, meraih delapan kursi di DPRD Maluku. Ini menjadi modal politik untuk membuka ruang kepada kader Partai dan non kader untuk bertarung di Pilkada 2024.

“ Dengan modal Delapan kursi inilah, partai kemudian memberikan ruang kepada baik itu kader partai maupun anak bangsa (non kader) yang tidak cacat di Partai, kita berikan ruang untuk mendaftarkan diri sebagai Balon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujar Benhur, dalam keterangan resminya kepada awak media di Kantor DPD PDIP, kawasan Karang Panjang (Karpan), kota Ambon, Senin (15/4/2024).

Pembukaan pendaftaran Balon kepala daerah, kata dia, juga telah dibentuk Tim penjaringan dan penyaringan (Tim Sembilan) yang diketuai James Maatita sebagai ketua, Nancy Purmiasa sebagai Sekretaris dan Bendahara Jafry Taihutu.

” Sudah kita siap tim yang akan melakukan penjaringan dan penyaringan, yang nantinya hasilnya disampaikan ke DPP untuk kemudian diputuskan mendapat rekomendasi,” jelas Watubun.

Dikatakan, proses pendaftaran di buka serempak, sehingga dimungkinkan calon Walikota-Wakil Walikota dan calon Bupati-Wakil Bupati yang tidak sempat mendaftar di DPC, bisa mendaftar di DPD.

” Kita tidak ada namanya mahar, namun biaya pendaftaran, kemudian akan diperuntukkan untuk survey, sosialisasi bakal calon kepala daerah ke semua struktur partai, serta FGD,” tandas Watubun.

Karena itu, kata dia, syarat utama Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diusung harus sepemahaman ideologi.

” Tim penjaringan Calon Kepala Daerah yang sudah dibentuk juga nantinya akan melakukan pemetaan politik. PDIP tentu tidak akan memilih kucing dalam karung. Rekomendasi jelasnya keputusannya di DPP, kita di DPD hanya jaring dan saring Bakal Calon Kepala Daerah,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama Jemmy Maatita, selaku ketua Tim Sembilan, penjaringan dan penyaringan balon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Kota menjelaskan, pendaftaran dibuka per tanggal 17 April hingga 14 hari kedepan.

” Itu proses pengambilan formulir, dan juga pengembalian formulir pada waktu 14 hari itu. Itu berlaku secara serempak baik di Provinsi maupun Kabupaten dan kota,” jelas James Maatita.

Lebih lanjut dijelaskan James, setiap Balon boleh datang dan mendaftarkan sendiri atau diwakilkan, tetapi harus diberikan mandat kepada orang yang diwakili.

“ Jadi kita akan menerima kalau mandat itu ada. Dan bila dalam proses pendaftaran 14 hari kedepan ada hal-hal yang kita perlukan nanti maka kita akan menambahkan beberapa hari kedepan untuk melengkapi (administrasi) seluruh proses-proses itu,” jelas James.

Sekretaris Tim Nancy Purmiasa, mengatakan sesuai instruksi DPP penjaringan dan penyaringan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selesai pada 31 Mei 2024. Kemudian, selain pengembalian formulir secara offline, input form online yang terintegrasi ke DPP.

“Setelah penutupan, Kemudian sosialisasi bakal calon lewat pertemuan terbatas dengan internal atau publikasi ke masyarakat lewat alat peraga oleh DPD," kata dia.

"Selanjutnya tahap pemetaan, melalui FGD hadirkan stakeholder dan masyarakat untuk mendapat masukan bagi partai terkait para Bakal Calon Kepala Daerah,” tambah Nancy. (Elyas Rumain)

  • Bagikan